Friday 19 June 2015

Pengantar Ilmu Politik-Miriam Budiardjo

Pengantar ilmu politik miriam budiardjo

PENGANTAR ILMU POLITIK
JULEHA RATNA SARI
D0311037
JURUSAN SOSIOLOGI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2011

BAB I
SIFAT, ARTI, DAN HUBUNGAN ILMU POLITIK DENGAN PENGETAHUAN LAINNYA
A. PERKEMBANGAN DAN DEFINISI ILMU POLITIK


Ilmu politik di pandang merupakan salah satu cabang dari dasar, rangka, dan ruang lingkup yang jelas. Jadi pembahasan yang rasional dari aspek negara dan kehidupan poitik, bhkn ilmu poltik merupakan ilmu yang paling tua di dunia. Di yunani kuno pemikiran mengenai negara sudah mulai pada tahun 450 SM. Di Indonesia mendapati berbagai karya tulis yang membahas masalah sejarah dan kenegaraan. Di negara benua Eropa seperti Jerman, Austria, dan Prancis bahasan mengenai politik dalam abad ke-18 danke-19 banyak dipengaruhi oleh ilmu hukum dan karenaitu fokus perhatiannnya negara hanya semata-mata. Perkembangan yang berada terjadi di Amerika Serikat, mula-mula tekanan yuridis seperti yang terdapat di Eropa memengaruhi bahasan masalah politik, namun hasrat yang kuat untuk membebaskan diri dari tekanan lebih mendasar diri pada pengumpulan data empiris.
Sesudah Perang Dunia ke II perkembangan dunia politik semakin pesat lagi. Di negeri Belanda, dimana sampai saat itu penelitian mengenai negara dimonopoli oleh Fakultas Hukum. Sementara itu ilmu politik di negeri Eropa Timur memperlihatkan bahwa pendekatan tradisional dalam segi sejarah, filsafat, dan yuridisyang sudah lama digunakan, masih berlaku hingga dewasa ini. Pesatnya perkembangan ilmu politik sesudah Perang Dunia ke II disebabkan karena mendapat dorongan dari badan internasional terutama UNESCO. Pada masa berikutnya ilmu sosial banyak memanfaatkan penemuan dari antrropologi, psikologi, ekonomi, dan sosiologi. Dengan demikian ilmu politik telah dapat meningkatkan mutu dengan banyak mengambil model dari cabang ilmu sosial lainnya.
B. ILMU POLITIK SEBAGAI ILMU PENGETAHUAN
Karakteristik ilmu pengetahuan adalah tantangan untuk menguji hipotesis melalui eksperimen yang dapat dilakukan dalam keadaan terkontrol. Ilmu pengetahuan adalah keseluruhan dari pengetahuan yang terkoordinasi mengenai pokok pemikiran tertentu. Gerakan baru yang disebut dengan revolusi daam ilmu politik, sekalipun perilaku manusia adalah kompleks, namun berulang yang dapat didefinisikan. Pendekatan perilaku mempunyai beberapa keuntungan dengan memberi kesempatan mempelajari kegiatan dan susunan politik.
v Definisi ilmu politik
Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari politik. Politik adalah usaha menggapai kehidupan yang baik. Politik mempunyai arti penting karena sejak jaman dahulu masyarakat mengatur kehidupan kolektif dengan baik mengingat masyarakat sering menghadapiterbatasnya sumber alam, satu cara distribusisumber daya agar semua warga negara merasa bahagia dan puas. Jika memiliki kekuasaan suatu wilayah tertentu, kekuasaann perlu di jabarkan dalam keputusan mengenai kebijakan yang akan menentukan alokasi dari sumber daya yang ada.
Dewasa ini definisi mengenai politik menekan upaya untuk mencapai masyarakat yang bik, seperti kekuasaan, pembuatan keputusan, kebijaksaan, alokasi nilai, dan sebagainya.
• Negara
Negara adalah suatu organisasi wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
• Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi perilaku seseorang atau kelompok lain.
• Pengambilan keputusan
Keputusan adalah hasil dari membuat pilihan di antara beberapa alternatif,. Kebijakan umum adalah hasil dari suatu proses mengambil keputusan, yaitu memilih beberapa alternatifyang akhirnya ditetapkan sebagai kebijakan pemerintah.
• Kebijakan umum
Kebijakan adalah suatu kumpulan yang diambil oleh seorang pelaku atau kelompok politik, dalam usaha memilih tujuan dan cara untuk mencapai tujuan itu.
• Pembagian
Pembagian adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai dalam masyarakat.
C. BIDANG-BIDANG ILMU POLITIK
Ilmu politik dibagi menjadi empat bidang
D. Teori politik
• Teori politik
• Sejarah perkembangan ide politik
• Lembaga-lembaga politik:
1. Undang-Undang Dasar
2. Pemerintahan Nasional
3. Pemerintah Daerah dan Lokal
4. Fungsi ekonomi dan sosial dari pemerintah
5. Perbandingan lembaga-lembagapolitik
Ø Partai-partai, golongan dan pendapat umum:
a. Partai-partai politik
b. Golongan-golongan dan asosiasi-asosiasi
c. Partisipasi warga negara dalam pemerintah dan administrasi
d. Pendapat umum
e. Hubungan Internasional
f. Politik Internasional
g. Organisasi-organisasi dan administrasi Internasional
h. Hukum internasional
6. Hubungan Ilmu Politik dengan Ilmu Pengetahuan Lain
v Sejarah
Merupakan alat yng paling penting bagi ilmu poltik, oleh karena menyumbang data dan fakta dari masa lampau,untuk diolah lebih lanjut.
v Filsafat
Merupakan pedoman bagi manusia dalam menetapkan sikap hidup dan tingkah lakunya.
v Hubungan ilmu politik dengan ilmu-ilmu sosial lainnya
Ilmu politik merupakan salah satu dari kelompok besar ilmu sosial dan erat sekali hubungannya dengan anggota-anggota kelompok lainnya, seperti sosiologi, antropologi, ilmu hukum, ekonomi, psikologi sosial, dan ilmu bumi sosial. Semua ilmu sosial mempunyai obyek penyelidikan yang sama, yaitu manusia sebagai anggota kelompok.
v Sosiologi
Sosiologi menggambarkan bahwa pada masyarakat yang sederhana maupun yang kompleks yang senantiasa terdapatkecenderungan untuk timbulnya proses, pengaturan, atau pola pengendalian tertentu yang formal maupun yang tidak normal. Ilmu politik dan sosiologi sama dalam pandangannya bahwa negara dapat dianggap baik sebagai asosiasi.
v Antropologi
Antropologi menunjukkan betapa sukarnya membina kehidupan yang bercorak nasional dari komunitas yang tadisional, serta kehidupan tradisional lainnya yang mempunyai daya tahan kuat terhadap usaha-usaha pembinaan kehidupan corak nasional tertentu.
v Ilmu ekonomi
Ilmu ekonomi pada dewasa ini sudah menjadi salah satu cabang ilmu sosial yang memiliki teori, ruang lingkup serta metodologi yang relatif ketat dan terperinci. Ilmu ekonomi termasuk ilmu sosial yang sering digunakan untuk menyusun perhitungan ke depan.
v Psikologi sosial
Psikologi adalah pengkhususan psikologi yang mempelajari hubungan timbal balik antara manusia untuk berperan dalam ikatan kelompok atau golongan. Menjelaskan pula kondisi apa yang akhirnya dapat merendahkan sikap dan reaksi masyarakat terhadap gejala baru yang di hadapinya.
v Geografi
Faktor yang mendasar geografis, seperti pembatasan strategis, desakan penduduk, daerah pengaruh memengaruhi politik.
v Ilmu hukum
Ilmu hukum sangat erat kaitannya dengan ilmu politik, karena mengatur dan melaksanakan undang-undang yang merupakan salah satu kewajiban negara yang penting. Cabang-cabang ilmu hukum yang khususnya meneropong negara ialah hukum tata-negara dan ilmu negara. Ilmu hukum sifatnya normatif dan selalu mencoba mencari unsur keadilan.

BAB II
KONSEP-KONSEP POLITIK
A. TEORI POLITIK
Teori politik adalah bahasan dan generalisasi dari fenomena yang bersifat politik, dengan tujuan dari kegiatan politik, cara mencapai tujuan, kemungkinan dan kebutuhan yang ditimbulkan oleh situasi politik, kewajiban yang diakibatkan tujuan politik itu.
Konsep yang dibahas dallam teori poitik ini adalah mencakup masyarakat, kelas sosial, negara, kekuasaan, kedaulatan, hak dan kewajiban, kemerdekaan, lembaga negara, perubahan sosial, pembangunan politik, modernisasi, dan sebagainya.
Teori dalam kelompok A dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu
a. Filsafat politik
Mencari penjelasan yang berdasarkan rasio, persoalan yang menyangkut alam semesta, harus dipecahkan dulu sebelum persoalan politik yang dialami shari-hari ditanggulangi. Sekaligus menjadi pedoman mencapai kehidupan yang baik(good life)
b. Teori politik sistematis
Merupakan suatu langkah lanjutan dari filsafat politik bahwa langsung menetapkan norma dalam kegiatan politik.
c. Ideologi poitik
Himpunan nilai, ide, norma, kepercayaan, yang dimiliki seseorang atau kelompok atas dasar menentukan sikap terhadap problematika politik yang menentukan perilku politiknya.
B. MASYARAKAT
Masyarakat adalah keseluruhan antara hubungan antar manusia, masyarakat adalah suatu sistem hubungan yang ditata. Manusia mempunyai naluri ubtuk hidup bersama dengan orang lain yang harmonis. Manusia mempunyai kebutuhan fisik maupun mental yang sukar dipenuhi seorang diri, maka harus bekerja sama untuk mencapai beberapa nilai. Harold laswell merinci delapan nilai, yaitu:
o Kekuasaan
o Kekayaan
o Penghormatan
o Kesehatan
o Kejujuran
o Ketrampilan
o Pendidikan
o Kasih sayang
C. NEGARA
Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik, negara adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik yang dalam hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan geejala kekuasaan dalam masyarakat.
Negara itu merupakan organisasi yang dalam sesuatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannyasecara sah terhaddap semua golongan kekuasaan lainnyadan yang menetapkan tujuan dari kehidupan bersama.
Definisi mengenai negara
Secara umum dapat dikatakan bahwa negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabatdan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaattan pada peraturan perundangan melalui penguasaan monopolis terhadap kekuasaan yang sah.
Sifat-sifat negara
1. Sifat memaksa
2. Sifat monopoli
3. Sifat mencakup semua
Unsur-unsur negara
1. Wilayah
2. Penduduk
3. Pemerintah
4. Kedaulatan
Tujuan dan fungsi negara
Negara dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Akan tetapi setiap negara terlepas dari ideologinya, menyeenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak , yaitu:
1. Melaksanakan penertiban
2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
3. Pertahanan
4. Menegakkan keadilan
Istilah negara dan istilah sistem politik
Konsep sistem politik merupakan pokok dari gerakan pembaharuan yang timbul dalam delapan dekade lima puluhan. Sistem politik merupakan salah atu dari bermacam-macamnya sistem yang terdapat dalam suatu masyarakat. Setiap sistem mempunyai fungsi tertentu untuk menjaga kelangsungan hidup dan mencapai tujuan dari masyarakat tersebut. Salah satu aspek dalam sistem poltik adalah budaya politik yang mencerminkan faktor subyektif.
Sistem politik ada empat macamnya, yaitu:
1. Kekuasaan
Sebagai cara untuk mencapai hal yang di inginkan
2. Kepentingan
Tujuan yang dikejar oleh pelau atau kelompok politik
3. Kebijaksanaan
Hasil dari interaksi antara kekuasaan dan kepentingan
4. Budaya politik
Orientasi subyektif dari individual terhadap sistem politik
D. KONSEP KEKUASAAN
v Definisi
Kekuasaan adalah kemampuan untuk dalam suatu hubungan sosial, melaksanakan kemauan sendiri sekalipun mengalami perlawanan, dan adapun dasar kemampuan ini.(Max`Weber dalam buku Wirtschaft und Gessellshaft)
Esensi dari kekuasaan adalah hak mengadakan sanksi untuk menyelenggarakan kekuasaan yang berbeda.
v Sumber kekuasaan
Sumber kekuasaan dapat berupa kedudukan, kekayaan, atau kepercayaan. Dalam suatu kekuasaan selalu ada satu pihak yang lebih kuat dari pihak lain. Jadi, selau ada hubungan tidak seimbang atau asimetris. Ketidakseimbangan ini sering menimbulkan ketergantungan.
v Pengaruh
Perumusan menurut Laswell dan Kaplan, yaitu
Kekuasaan adalah memengaruhi kebijakan orang lain melalui sanksi yang sangat berat. Kekuasaan merupakan kasus khusus dari penyelenggaraan pengaruh, proses ancaman, jika mereka ttidak mematuhi kebijakan yang dimaksud.
Definisi lain dari Norman Barry:
Pengaruh adalah suatu tipe kekuasaan yang, jika seseorang yang dipengaruhi agar bertindak dengan cara tertentu,dapat dikatakan terdorong untuk melakukan tinakan yang sedemikian. Sekalipun ancaman sanksi yang terbuka tidak merupakan motivasi yang mendorongnya.

BAB III
BERBAGAI PENDEKATAN DALAM ILMU POLITIK
A. Pendekatan
Pendekatan Legal/Institusional
Sering dinamakan pebdekatan tradisional, dimana negara menjadi fokus pokok, terutama segi konstitusional dan yuridisnya. Menyangkut sifat dari undang-undang dasar, masalah kedauatan, kedudukan dan kekuasaan formal dari lembaga kenegaraan seperti parlemen, badan eksekutif, dan badan yudikatif.Pendekatan tradisional lebih sering bersifat normatif dengan mengansumsikan norma demokrasi Barat.
Pendekatan perilaku
Pemikiran pokok dari pendekatan ini adalah tidak ada gunanya membahas lembaga-lembaga formal, kareena pembahasan seperti itu tidak banyak memberi informasi mengenai proses politik yang sebenarnya. Pendekatan ini tidak menganggap lembaga formal sebagai titik sentral atau independen,namun hanya sebagai kerangka bagi kegiatan manusia. Penganut pendekatan perilaku mempelajari parlemen, maka yang dibahas perilaku anggota parlemen. Ciri khas pendekatan perilaku ialah masyarakat dapat dilihat dari suatu sistem sosial, dan negara sebagi suatu sistem politik yang menjadi subsistem dari sistem sosial.
Pendekatan Neo-Marxis
Kalangan Neo-Marx merupakan cendikiawan yang berasal dari kalangan “borjuis” dan seperti cendikiawan dimana-mana, enggan menggabungkan diri dalam organisasi besar. Ada dua unsur dalam pemikiran Neo-Marx yang menarik, yaitu
1. Ramalannya tentang runtuhnya kapitalisme yang tidak terelakkan.
2. Etika humanisnya yang meyakini bahwa manusia pada hakikatnya baik
Salah satu kelemahan yang elekat pada golongan Neo-Marx adalah bahwa mereka mempelajari Marx alam keadaan dunia yang sudah banyak berubah. Fokus analisis Neo-Marx adalah kekuasaan serta konflik yang terjadi dalam negara, mengecam analisis struktural-fungsional dari para behavioralis karena terlampau mengutamakan harmoni dan keseimbangan sosial dalam sustu sistem politik. Melihat sejarah seolah olah terdorong oleh pertentangan antara dua kelas sosial, yang dulu dijelaskan sebagai konflik antara mereka yang memiliki alat produksi ataupun yang tidak memiiki.
Teori ketergantungan
Adalah kelompok yang mengkhususkan penelitiannnya pada hubungan antara ngara dunia pertama dan dunia ketiga. Kelompok ini berpendapat bahwa imperialisme itu masih hidup, namun bentuk lain dominasiekonomi di negara kaya terhadap begara yang kurang maju. Andre Gunder Frank berpendapt bahwa penyelesaian masalah itu hanyalah melalui revolusi sosial secara global. Teori ini juga ada perbedaan satu sama lain, yang menarik dari pendukung teori ketergantungan , yang ada pada awalnya memusatkan perhatian pada negar Amerika Selatan adalah pandangan mereka yang membuka mata kita terhadap akibat dari dominasi ekonomi.
Pendekatan Pilihan Rasional
Muncul dan berkembang belakangan sesudah pertentangan antara pendekatan yang dibicarakan mencapai konsensus adanya puralitas dalam berbagai macam pandangan. Pengikut pendekatan ini menimbulkan kejutan karena mencanangkan bahwa mereka telah mningkatkan ilmu politik menjadi suatu ilmu yang benar-benar science. Para penganut membuat simplifikasi yang radikal dan memakai model matematika untuk menjelaskan dan menafsirkan gejala politik.
Pendekatan Institusionalisme Baru
Merupakan suatu visi yang meliputi beberapa pendekatan lain, bahkan beberapa bidang ilmu pengetahuan lain, seperti sosiologi dan ekonomi. Institusionalisme dipicu oleh pendekatan behvioralis yang melihat politikdan kebijakan publik sebagai hasil dan perilaku kelompok besar atau massa. Dan pemerintah sebagaiinstitusi yang hanya mencerminkan kegiatan massa itu. Bentuk dan sifat dari institusionalis ditentukan oleh para aktor serta pilihannnya.
Pendekatan institusional baru menjelaskan bagaimana organisasi institusi itu,apa tanggung jawab dari setiap peran dan bagaimana peran dan institusiberinterksi.
Inti dari institusionalisme baru oleh Robert E. Goodin sebagai berikut:
1. Aktor dan kelompok melaksanakan proyeknya dalam suatu konteks yang dibatasi secar kolektif
2. Pembatasan itu terdiri dari institusi
3. Pembatasan memiliki keuntungan bagi individu ataupun kelompok dalam mengejar proyek masing-masing.
4. Disebabkan karena faktor yang membatasi kegiatan individu dan kelompok
5. Pembatasan ini mempunyai akar histtors
6. Pembatasan ini mewujudkan , memelihara, dan membangun peluang serta kekuatan yang berbeda

BAB IV
DEMOKRASI

A. KONSEP MENGENAI DEMOKRASI
Demokrasi berasal darikata yang berarti rakyat berkuasa atau government by the people (kata Yunani demos berarti rakyat, kraktos berarti kekuasaan). Sesudah perang dunia II demokrasi merupakan dasar dari kebanyakan negara di dunia. Demokrasi ada dua macam kelompok aliran, yaitu demokrasi konstitusional dan satu kelompok aliran yang menamakan dirinya demokrasi, tetapi yang pada hakikatnya mendasarkan dirinya atas komunisme.
B. DEMOKRASI KONSTITUSIONAL
Ciri khas dari demokrasi konstitusional adlah gagasan bahwa pemerintah yang demokratis adalah pemerintah yang terbatas kekusaanya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Demokrasi konstitusional muncul sebagai suatu program dan sistem politik yang konkret. Namun demokrasi tidakmerupakan sesuatu yang statis, dan dalam abad ke-20 terutama sesudah Perang Dunia ke II,negara demokratis telah melepaskan pandangan bahwa peranan negara hanya terbatas pada mengurus kepentingan bersama. Negara turut bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat dan karena itu harus aktif berusaha untuk menaikan taraf kehidupan warga negaranya. Perkembangan ini terjadi secara pragmatis sebagai hasildari usaha mengatasi tantangan yang telah terlaksana secara evolusioner.
C. SEJARAH PERKEMBANGAN
Permulaan pertumbuhannya demokrasi mencangkup asas dan nilai, yaitu gagasan mengeni demokrasi dari kebudyaan bangsa Yunani Kuno dangagasan mengenai kebebasan beragama yang dihasilkan oleh aliran reformasi erta perang agama yang menyusulnya. Sistem demokrasi di negara kota merupakan demokrasi langsung,yaitu suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuatkeputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negarayang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas, diselenggarakan secara efektif, ketentuan-ketentuan demokrasi hanya berlaku untuk warga negara yang resmi. Dalam negara modern, demokrasi tidak bersifat secara langsung, tetapi merupakan berdasarkan perwakilan. Masyarakat abad pertengahan dicirikan oleh struktur sosial yang feodal yang kehidupan sosial da spiritualnya dikuasai oleh Pausdan pejabat agama lainnya yang kehidupan poitiknya ditandai dengan perebutan kekuasaan antar pejabat. Pada akhir abad ke -19 gagasan mengenai demokrasi mendapat wujud yang konret sebagai program dan sisttem politik. Demokrasi pada tahab ini merupakan semata-mata bersifat politis dan mendasar dirinya atas asas-asas kemerdekaan individu, kesamaan hak, serta hak pilih untuk semua warga negara.
D. DEMOKRASI KONSTITUSIONAL ABAD KE-19 NEGARA HUKUM KLASIK
Konstitusi menjamin hak-hak politik dan menyelenggarakan pembagian kekuasaan negarasedemikian rupa sehingga kekuasaan eksekutif di imbangi oleh kekuasaan parlemen dan lembaga hukum(konstitusionalisme).
Menurut Carl J. Friendrich, konstitusional adalah merupakan suatu kumpulan aktivitas yang diselenggarakan atas nama rakyat, tetapi yang tunduk kepada beberapa pembatasan yang dimaksud untuk memberi jaminan bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas memerintah.
Oleh Stahl disebut empat unsur Rechtsstaat dalam arti klasik, yaitu
a) Hak-hak manusia
b) Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak
c) Pemerintahan berdasarkan peraturan
d) Peradilan administrasi dalam perselisihan
Unsur Rule of law dalam arti klasik:
a) Supremasi aturan hukum
b) Kedudukan yang sama
c) Terjaminnya hak manusia oleh UU
E. DEMOKRASI KONSTITUSIONAL ABAD KE-20 RULE OF LAW YANG DINAMIS
Terjadi perubahan sosial dan ekonomi yang sangat besar, yang disebabkan banyaknya kecaman terhadap ekses-ekses dalam industrialisasi dan sistem kapitalis, tersebarnya faham sosialisme yang menginginkan bagian kekayaan secara merata serta kemenangan dari beberapa partai sosialis di Eropa, dan pengaruh aliran ekonomi yan dipelopori ahli ekonomi Inggris John Maynard Keynes. Pemerintah dilarang campur tangan dalam urusan warga negara baik di bidang sosial atau di bidang ekonomi.
Demokrasi di dasari oleh beberapa nilai(values) dirumuskan oleh Henry B. Mayo:
1. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga
2. Menjaminterselenggaranya perubahan secar damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah
3. Menyelenggarakan pergantian pimpinan secar tertur
4. Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum
5. Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman
6. Menjamin teganya keadilan

BAB V
KOMUNISME DEMOKRASI MENURUT TERMINOLOGI KOMUNISME, DAN PERKEMBANGAN POST-KOMUNISME
v Ajaran Karl Marx
Karl Marx berpendapat bahwa masyarakat tidak dapat diperbaikii secara tambal sulam dan harus diubah secara radikal melalui pendobrakan sendinya. Kata Marx “ Semua filsafat hanya menganalisa masyarakat, tetapi masalah sebenarnya adalah bagaimana mengubahnya.” Marx tertarik ole gagasan dialektik karena di dalamnya terdapat unsur kemajuan melalui konflik ddan pertentangan.
Materialisme dialektis
Gagasan mengenai terjadinya pertentangan antara segi yang berlawanan dan gagasan bahwa semua berkembang terus.
Materialisme historis
Bahwa sejarah menunjukkkan masyarakat masa lampau telah berkembang menurut hukum dialektis.
v PANDANGAN MENGENAI NEGARA DAN DEMOKRASI
Negara dianggapnya sebagai suatu alat pemaksa yang akhirnya akan melenyap sendiri dengan munculnya masyarakat komunis.
Menurut Lenin, “Demokrasi mayoritas dari rakyat dan penindasan dengan kekerasan terhadap pengisap dan penindas, dengan jalan menyingkirkan mereka dari demokrasi.”
v DEMOKRASI RAKYAT
Demokrasi rakyat adalah bentuk khusus dari demokrasi yang memenuhi fungsi diktator proletar. Pertumbuhan demokrasi rakyat berbeda di tiap-tiap negara dengan situasi sosial poltik setempat.
Ciri-ciri demokrasi rakyat berbentuk dua , yaitu:
1. Suatu wadah front persatuan
2. Penggunaan beberapa lembaga pemerintahan di negara yang
v DEMOKRASI NASIONAL
Demokrasi ini di anggap suatu tahapan dalam perkembangan negara demokrasi borjuis menjadi demokrasi rakyat sebagai suatu bentuk diktator protetariat.

BAB VI
UNDANG-UNDANG DASAR
v SIFAT DAN FUNGSI UNDANG-UNDANG
Menurut sarjana hukum E.S.C.Wade dalam buku Constitusional Law, UUD adalah “ Naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok cara kerja badan tersebut.”
Definisi UUD dari sudut pandang Richard S.Kay:
UUD adalah untuk meletakkan aturan yang pasti yang mempengaruhi perilaku manusia dan dengan menjaga agar pemerintah tetap jalan dengan baik.
v KONSTITUSIONALISME
Menurut Carl J.Fredrichs
Konstitusionalisme adalah suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah.
Dalam arti sempit
Konstitusionalisme adalah penyelenggarapemerintahan yang dibatasi oleh UUD.
Dalam artiluas
Konstitusionalisme adalah perangkat nilai dan aspirasi politik yang mencerminkan adanya keinginan untuk melindungi kebebasan dengan melekukan pengawasan internal maupun eksternal.
v CIRI UUD
1. Organisasi negara
2. Hak-hak manusia
3. Prosedur mengubah amandemen
4. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD
5. Merupakan aturan hukumyang tertinggi
v UNDANG-UNDANG DASAR DAN KONVENSI
Konvensi adalah aturan perilaku kenegaraan yang didasarkan tidakpada UU melainkan pada kebiasaan ketatanegaraan dan preseden. Suatu UUD yang benar hidup dalam masyarakat tidak hanya terdiri dari naskah yang tertulis saja, tetapi juga melaui konvensi-konvensi.
v PERGANTIAN UNDANG-UNDANG DASAR
Di Indonesia ada lima tahap perkembngan UUD, yaitu:
1. Tahun 1945 (UUD Republik Indonesia yang de facto hanya berlaku di Jawa, Madura, dan Sumatra)
2. Tahun 1949 (UUD Indonesia Serikat(RIS) yang berlaku di seluruh Indonesia ,kecuali Irian Barat)
3. Tahun 1950 (UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berlaku di seluruh Indonesia)
4. Tahun 1959 (UUD Republik Indonesia 1945. UUD ini mulai 1959 berlaku di seluruh Indonesia , termasuk Irian Barat)
5. Tahun 1999 (UUD 1945 dengan amandemen dalam masa reformasi)
v PERUBAHAN UUD (AMANDEMEN)
1. Melalui sidang bidang legislatif
2. Referendum
3. Negara-negara bagian dalam negara
4. Musyawarah khusus

BAB VII
HAK-HAK ASASI MANUSIA
PENGANTAR
Hak asasi manusia biasanya di anggap sebagai hak yang dimiliki setiap manusia, yang melekat karena manusia.
Dalam Mukamadimah Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik dicanangkan “ Hak ini berasal dari harkat dan martabat yang melekat pada manusia .” Hak ini sangat mendasar atau asasi ,sifatnya mutlak diperlukan agar manusia dapat berkembang sesuai dengan bakat , cita-cita, serta martabatnya.
PERAN NEGARA DUNIA KETIGA
Ø Cairo Declaration on Human Righ in Islam
Ø Hak untuk hidup
Ø Hak untuk memperoleh kehidupan
Ø Hak persamaan
Ø Kewajiban untuk memenuhi apa yang sesuai dengan hukum serta hak tidak patuh kepada apa yang tidak sesuai dengan hukum
Ø Hak kebebasan
Ø Hak kebebasan kepercayaan
Ø Hak untuk menyatakan kebenaran
Ø Hak untuk mendapatkan perindunganterhadap penindasan karena perbedaan agama
Ø Hak mendapatkan kehormatan dan nama baik
Ø Hak ekonomi
Ø Hak untuk memiliki

BAB VIII
PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA SECARA VERTIKAL DAN HORIZONTAL

PENGANTAR
Secara visual kekuasaan di bagi menjadi dua cara, yaitu:
1. Secara vertikal
2. Secara horizontal
Ø PERRBANDINGAN KONFEDERESI, NEGARA KESATUAN, DAN NEGARA FEDERAL
Ø Konfederasi
Menurut L. Oppenheim:
Konfederesi terdiri dari beberapa negara yang berdaulat penuh untuk mempertahankan kemerdekaan ekstern dan intern, bersatu atas dasar perjanjian internasional yang diakui dengan menyelenggarakan beberapa alat perlengkapan tersebdiri yang mempunyai kekuasaan teertentu terhadap anggota konfederasi, tetapi tidak terhadap warga negara itu.
Ø Negara kesatuan
Menurut C.F.Strong : “ negara kesatuan adalah bentuk negara dimana wewenang legislatif tertinggi di pusatkan dalam satu badan legislatif nasional/pusat.”
Ø Negara federal
Menurut K.C. Wheare: “Prinsip federal ialah bahwakekuasaan dibagi sedemikian rupa sehingga pemerintah federal dan pemerintah negara bagian dalam bidang tertentu adalah bebas satu sama lain.”
Ø PERKEMBANGANKONSEP TRIAS POLITIKA : PEMISAHAN KEKUASAAN MENJADI PEMBAGIAN KEKUASAAN
Trias poltika adalah anggapan bahwa kekuasaan negara terdiri dari tiga macam kekuasaan :
1. Kekuasaan legislatif (kekuasaan membuat undang-undang)
2. Kekuasaan eksekutif(kekuasaan melaksanakan undang-undang)
3. Kekuasaan yudikatif(kekuasaan atas pelanggaran undang-undang)

BAB IX
BADAN EKSEKUTIF, LEGISLATIF, DAN YUDIKATIF
Ø BADAN EKSEKUTIF
Menurut tafsiaran Trias Politika hanya melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh badan legislatif serta menyelenggarakan undang-undang yang telah ditetapkan oeh badan legisatif.
Ø WEWENANG BADAN EKSEKUTIF
1. Administratif
2. Legislatif
3. Keamanan
4. Yudikatif
5. Diplomatik
Ø BEBERAPA MACAM BADAN EKSEKUTIF
o Sistem parlementer dengan parliamentary executive
o Sistem parlementer dengan fixed executive atau non parliamentary executive
Ø BADAN LEGISLATIF
Fungsi badan legislatif adalah membuat undang-undang. Badan legislatif di negara demokrasi disusun sedemikian rupa sehingga mewakilimayoritas dari rakyat dan pemerintah bertanggung jawab kepadanya. Untuk meminjam perumusan C.F.Strong yang menggabungkan tiga unsur dari suatu negara demokrasi, yaitu representasi, partisipasi, dan tanggung jawab politik.
Ø FUNGSI BADAN LEGISLATIF
1. Menentukan kebijakan dan membuat undang-undang
2. Mengontrol badan eksekutif dalam arti menjaga agar semua tindakan badan eksekutif sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan
Ø BADAN YUDIKATIF
Lebih bersifat teknik yuridis dan termasuk bidang ilmu hukum daripada ilmu politik.
Badan yudikatif dalam negara demokratis mengenakan dua sistem, yaitu:
1. Sistem Common Law
2. Sistem Civil Law
Ø KEBEBASAN BADAN YUDIKATIF
Dapat diartikan sebagai pemisahan kekuasaan maupun sebagai pembagian kekuasaan , khusus untuk cabang kekuasaan yudikatif.
BAB X
PARTISIPASI POLITIK

Ø DEFINISI
Partisipasi poltik adalah erat sekali kaitannya dengan kesadaran politik, karena semakin sadar bahwa dirinya di perintah , orang kemudian menuntut diberikan hak bersuara dalam penyelenggaraan pemerintah.
Ø PARTISIPASI POLITIK DI NEGARA DEMOKRASI
Partisipasi politik menunjukkan berbagai bentuk dan intensitas, pembedaan jenis partisipasi menurut frekuensi dan intensitasnya.
Ø PARTTISIPASI POLITIK DI NEGARA OTORITER
Umumnya diakui kewajarannya, karena secara formal kekuasaan ada di tangan rakyat. Tujuan utama partisipasi dalam masa pendek masyarakat adalah merombak masyarakat yang terbelakang menjadi masyarakat modern, produktif, kuat, dan berideologi kuat.
Ø PARTISIPASI POLITIK DI NEGARA BERKEMBANG
Di beberapa negara berkembang partisipasi politik bersifat otonom , artinya lahir dari diri mereka sendiri, masih terbatas.
Ø PARTISIPASI POLITIK MELALUI NEW SOCIAL MOVEMENTS (NSM)DAN KELOMPOK-KELOMPOK KEPENTINGAN
Partisipasi yang relatif mudah dapat diukur berdasarkan hasil pemilihan umum dan bentuk lain , yaitu melalui kelompok-kelompok.
Ø BEBERAPA JENIS KELOMPOK
Ø Kelompok Anomi
Ø Kelompok Nonasosiasional
Ø Kelompok Institusional
Ø Kelompok Asosiasional
Ø Lembaga Swadana Masyarakat(LSM) di Indonesia

BAB XI
PARTAI POLITIK

Ø PENGANTAR
Partai politik meruakan sarana bagi warga negara untuk turut serta atau berpartisipasi dalam proses pengelolaan negara.
Ø DEFINISI PARTAI POLITIK
Secara umum partisipasi poltik merupakan suatu kelompok terorganisir yang anggotanya mempunyaiorientasi , nilai, dan cita-cita yang sama.
Carl J. Fredrich menuliskan :
Partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secar stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaa terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya dan berdasarkan penguasaan ini memberikan kepada anggota partainya kemanfaatan yang bersifat idiil secar materiil.
Sigmund Neuman mengemukakan:
Partai politik adalah organisasi dari aktivis-aktivis politik yang berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintahan serta merebut dukungan rakyat melalui persaingan dengan suatu golongan atau golongan lain yang mempunyai pandangan yang berbeda.
Ø KLASIFIKASI SISTEM KEPARTAIAN
o Sistem Partai Tunggal
o Sistem Dwi-Partai
o Sistem Multi-Partai

BAB XII
SISTEM PEMILIHAN UMUM


Ø SISTEM PEMILIHAN UMUM
Pemilihan umumdianggap lambang, sekaligus tolok ukur, dari demokrasi. Disadari bahwa pemilihan umum tidak merupakan satu-satunya tolok dan perlu dilengkapi dengan beberapa pengukuran kegiatan lain yang bersifat berkesinambungan , seperti partisipasi dalam kegiatan partai , Ilobbying, dan sebagainya.
Ø Macam –macam sistem pemilihan umum:
a. Single – member consitituency (Sistem distrik)
b. Multi-member constituency (Sistem Proporsional)
Ø KEUNTUNGAN DAN KELEMAHAN KEDUA SISTEM
Ø Keuntungan Sistem Distrik
1. Mendorong kearah integrasi partai politik karena kursi yang diperebutkan dalam setiap disstrik pemilihan hanya satu
2. Fragmentasi partai dan kecenderungan membentuk partai baru dapat dibendung
3. Karena kecilnya distrik , maka wakil yang terpilih dapat dikenal oleh komunitasnya, sehingga hubungan dengan konstituen lebih erat
4. Menguntungkan karena distortion effect
5. Lebih mudah bagi suatu partai untuk mencapakedudukan mayoritasdalam parlemen
6. Sistem ini sederhana dan mudah untuk diseenggarakan
Ø Kelemahan Sistem Distrik
1. Kurang memerhatikan kepentingan partai kecil dan golongan minoritas
2. Kurang representatif
3. Kurang efektif
4. Ada kemungkinan si wakil cenderung untuk lebih memerhatikan kepentingan distrik serta warga distriknya, daripada kepentingan nasional
Ø Keuntungan Sistem Proporsional
1. Representatif
2. Demokratis
Ø Kelemahan Sistem Proporsional
1. Kurang mendorongpartai untuk berintegrasi atau bekerjasama satu sama lain
2. Mempermudah fragmentasi partai
3. Memberikan kedudukan kuat pada pimpinan partai
4. Wakil yang terpilih kemungkinan renggang ikatannya dengan konstituennya
5. Banyaknya pesaing partai , sulit bagi suatu partai untuk meraih mayoritas.

No comments:

Post a Comment

Berkomentarlan Dengan Baik Dan Sopan