PENGERTIAN KEWARGANEGARAAN
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan
seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara
khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi
dalam kegiatan politik. Seseorang dengan
keanggotaan yang demikian disebut warga
negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang
dianggotainya.
Kewarganegaraan
merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam
pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga
kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi
daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan
memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan
memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan
adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki
kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan
subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak
berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik
tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki
implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif",
seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi
perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja
sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya.
Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.
Kewarganegaraan
menunjuk pada seperangkat karakteristik seorang warga. Krakteristik atau
atribut kewarganegaraan itu mencakup :
·
Perasaan akan identitas
·
Pemilikkan hak-hak tertentu
·
Pemenuhan kewajiban-kewajiban yang
sesuai
·
Tingkat ketertarikan dan
keterlibatan dalam masalah publik
·
Penerimaan terhadap nilai-nilai
sosial dasar
Memiliki
kewarganegaraan berarti seseorang itu memiliki identitas atau status dalam
lingkup nasional. Memiliki kewargnegaraan berarti didapatkannya sejumlah hak
dan kewajiban yang berlaku timbal balik dengan negara. Ia berhak dan
berkewajiban atas negara, sebaliknya negara memilki hak dan kewajiban atas
orang tersebut. Terkait dengan hak dan kewajiban ini sahabat, maka seseorang
menjadikan ia turut terlibat atau berpartisipasi dalam kehidupan negaranya.
Kewarganegaraan seseorang juga menjadikan orang tersebut berpartisipasi dengan
warga negara lainnya sehingga tumbuh penerimaan atas nilai-nilai sosial bersama
yang ada di negara tersebut.
Pendapat
lain menyatakan kewarganegaraan adalah bentuk identias yang memungkinkan
individu-individu merasakan makna kepemilikan, hak dan kewajiban sosial dalam
komunitas politik(negara). Dalam kamus maya Wikipedia juga diutarakan bahwa
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan dalam komunitas politik (yang dalam
sejarah perkembangannya diawali pada negara kota, namun sekarang ini telah
berkembang pada keanggotaan suatu negara) yang membawa implikasi pada
kepemilikan hak untuk berpartisipasi dalam politik.
Pengertian
Kewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
a. Kewarganegaraan
dalam arti yuridis dan sosilogis
·
Kewarganegaraan dalam arti
yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan
negara atau kewarganegaraan sebagai status legal. Dengan adanya ikatan hukum
itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, bahwa orang tersebut berada di
bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum
seperti akte kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dan lain-lain.
·
Kewarganegaraan dalam arti
sosiologis tidak ditandai dengan adanya ikatan hukum, tetapi ikatan
emosional seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, dan
lain-lain. Dengan kata lain ikatan ini lahir dari penghayatan orang yang
bersangkutan.
b.Kewarganegaran dalam arti formal
dan material
·
Kewarganegaraan dalam arti
formal menunjuk pada tempat kewarganegaraan dalam sistematika hukum.
Masalah kewarganegaraan atau ha ikhwat mengenai warga negara berada pada hukum
publik. Hal ini karena kaidah-kaidah mengenai negara dan warga negara
semata-mata bersifat publik.
·
Kewarganegaraan dalam arti
material menujuk pada akibat dari status kewarganegaraan, yaitu adanya
hak dan kewajiban serta partisipasi warga negara. Kedudukan seseorang sebagai
warga negara akan berbeda dengan kedudukan seseorag sebagai orang asing.
Kewarganegaraan
seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk
pada hukum negara yang bersangutan Orang yang sudah memiiki kewarganegaraan
tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan negara lain. Negara lain tidak
berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya.
E. MASALAH YANG TIMBUL DALAM PENENTUAN KEWARGANEGARAAN
Masalah
yang paling sering timbul dalam problem kewarganegaraan ini adalah:
·
Apatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang yang tidak memiliki
kewarganegaraan.
·
Bipatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki dua
kewarganegaraan.
·
Ada juga itilah ketika yaitu multipatride,
yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan .
Nah
tiga hal ini paling sering terjadi karena adanya perbedaan antara
kewarganegaraan orang tuanya dengan asas yang dianut negara tempat
kelahirannya.
Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersangutan Orang yang sudah memiiki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya.
C.
KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM NEGARA
Hubungan
dan kedudukan warga negara ini bersifat khusus sebab hanya mereka yang menjadi
warga negaralah yang memiliki hubungan timbale balik dengan negaranya.
Orang-orang yang tinggal di wiayah negara, tetapi bukan warga negara dari
negara itu tidak memiliki hubungan timbale balik dengan negara tersebut.
D.PENENTUAN
WARGA NEGARA
Dalam
menentukan kewarganegaraan seseorang, suatu negara tidak boleh melanggar
prinsip-prinsip internasional dalam hal penentuan kewarganegaraan. Asas-asas
tersebut adalah :
·
Suatu negara tidak boleh memasukkan
orang-orang yang tidak ada hubungannya sedikitpun dengan negaranya, misalnya
Indonesia tidak bias mengangkat orang-orang yang tinggal di kutub selatan
sebagai warga negaranya.
·
Suatu negara tidak boleh menentukan
kewarganegaraan berdasarkan unsur-unsur primordial yang dirasakan bertentangan
dengan prinsip-prinsip hukum umum. Misalnya, Indonesia tidak dapat menyatakan
bahwa yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang yang
beragama islam saja, atau orang dari suku jawa saja.
Penentuan
kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dengan dua asas :
·
Asas Ius Soli, yaitu asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang
di tentukan dari tmpat di mana orang tersebut dilahirkan.
·
Asas Ius
Sangunis, yaitu asas yang menyatakan bahwa
kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasar keturunan dari orang tersebut.
(kewarganegaraan orang tua)
Selain
dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek
perkawinan yang mencakup asas kesatuan hokum dan asas persamaan derajat.
·
Asas Persamaan Hukum didasarkan
pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecah sebagai
inti dari masyarakat. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan
suami dan istri adalah sama dan Satu.
·
Asas persamaan derajat berasumsi
bahwa suatu perkawian tidak menybabkan perubahan status kewarganegaan suami
atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukn sendiri
kewarganegaraan, jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan, seperti hanya
ketika belum berkeluarga.
KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN INDONESIA
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.
2 tahun 2007:
Pasal 31
1. Warga Negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan
kewarganegaraannya karena:
·
Memperoleh kewarganegaraan lain atas
kemauannya sendiri;
·
Tidak menolak atau tidak melepaskan
kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat
kesempatan untuk itu;
·
Masuk dalam dinas tentara asing
tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
·
Secara sukarela masuk dalam dinas
negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara
Indonesia;
·
Secara sukarela mengangkat sumpah
atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing
tersebut;
·
Tidak diwajibkan tetapi turut serta
dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
·
Mempunyai paspor atau surat yang
bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda
kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
·
Bertempat tinggal di luar wilayah
negara Republik Indonesia selarna 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam
rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan
keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5
(lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang
bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara
Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut
telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang
bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
2. Warga Negara Indonesia dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh
Presiden atas permohonannya sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18
(delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan
dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa
kewarganegaraan.
Pasal 32
1. Pimpinan instansi tingkat pusat yang mengetahui adanya Warga
Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) mengkoordinasikan kepada
Menteri.
2. Pimpinan instansi tingkat daerah atau anggota masyarakat
yang mengetahui adanya Warga Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan
kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
31 ayat (1) melaporkan secara tertulis kepada Pejabat.
3. Anggota masyarakat yang bertempat tinggal di luar wilayah
negara Republik Indonesia yang mengetahui adanya Warga Negara Indonesia yang
memenuhi ketentuan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) melaporkan secara tertulis kepada Perwakilan
Republik Indonesia.
Pasal 33
1. Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan
ayat (3) sekurang-kurangnya memuat:
·
nama lengkap, alamat pelapor dan
terlapor; dan
·
alasan kehilangan Kewarganegaraan
Republik Indonesia terlapor.
2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilampiri antara
lain:
·
fotokopi Surat Perjalanan Republik
Indonesia atas nama yang bersangkutan; dan
·
fotokopi paspor atau surat yang
bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda
kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
Asas dan Unsur Kewarganegaraan
a. Azaz kewarganegaraan
Ada dua macam sisi azaz kewarganegaraan yaitu :
1. Dari sisi kelahiran : ius soli dan ius sanguinis
- Ius soli : pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran
- Ius sanguinis : berdasarkan darah atau keturunan
2. Dari sisi perkawinan : asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat serta paradigma keluarga sebagai inti masyarakat yang tidak terpecah dan paradigma kesamaan kedudukan suami-isteri
Ada dua macam sisi azaz kewarganegaraan yaitu :
1. Dari sisi kelahiran : ius soli dan ius sanguinis
- Ius soli : pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran
- Ius sanguinis : berdasarkan darah atau keturunan
2. Dari sisi perkawinan : asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat serta paradigma keluarga sebagai inti masyarakat yang tidak terpecah dan paradigma kesamaan kedudukan suami-isteri
b. Unsur Kewarganegaraan
Unsur yang menentukan kewarganegaraan :
1. Unsur darah keturunan (Ius Sanguinis).
2. Unsur daerah tempat kelahiran (Ius Soli).
2.3 Kewarganegaraan Republik Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan.
Unsur yang menentukan kewarganegaraan :
1. Unsur darah keturunan (Ius Sanguinis).
2. Unsur daerah tempat kelahiran (Ius Soli).
2.3 Kewarganegaraan Republik Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan.
Kewarganegaraan Republik Indonesia
diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara
Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan
ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan
di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi ;
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi ;
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).
Masalah Kewarganegaraan
Masalah kewarganegaraan disini meliputi :
Masalah kewarganegaraan disini meliputi :
- Apatride
Apatride adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
Contohnya : Anda warga negara A (ius soli) lahir di negara B (ius sanguinus) maka Anda tidaklah menjadi warga negara A dan juga Anda tidak dapat menjadi warga negara B. Dengan demikian Anda tidak mempunyai warga negara sama sekali.
Apatride adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
Contohnya : Anda warga negara A (ius soli) lahir di negara B (ius sanguinus) maka Anda tidaklah menjadi warga negara A dan juga Anda tidak dapat menjadi warga negara B. Dengan demikian Anda tidak mempunyai warga negara sama sekali.
- Bipatride
Bipatride adalah seorang penduduk yang mempunyai dua kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap).
Contohnya : Anda keturunan bangsa B (ius sanguinus) lahir di bangsa B maka Anda dianggap sebagai warga negara B akan tetapi negara A juga menganggap warga negaranya karena berdasarkan tempat lahir Anda
Untuk memahami masalah kewarganegaraan baik apatride maupun bipatride, maka perlu juga dikaji tentang dua asas kewarganegaraan yaitu asas ius soli dan ius sanguinus. Mengapa demikian? Karena negara yang menerapkan ius soli maupun ius sanguinus akan menimbulkan apatride dan bipatride.
Bipatride adalah seorang penduduk yang mempunyai dua kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap).
Contohnya : Anda keturunan bangsa B (ius sanguinus) lahir di bangsa B maka Anda dianggap sebagai warga negara B akan tetapi negara A juga menganggap warga negaranya karena berdasarkan tempat lahir Anda
Untuk memahami masalah kewarganegaraan baik apatride maupun bipatride, maka perlu juga dikaji tentang dua asas kewarganegaraan yaitu asas ius soli dan ius sanguinus. Mengapa demikian? Karena negara yang menerapkan ius soli maupun ius sanguinus akan menimbulkan apatride dan bipatride.
Tugas dan kewajiban warga negara serta
pemerintah
Setiap warga negara adalah sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, tidak pilih kasih. Gagasan tentang persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan sebenarnya sudah ada sejak berabad yang lalu. Sikap WNI, WNA dan Pemerintah dalam Menjalankan Tugas, Kewajiban dan Kewenangan.Khususnya di Indonesia bertitik tolak dari pendapat bahwa Tiap negara hukum, sumber kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. Sementara hukum merupakan perwujudan rasa kesadaran hukum dari rakyat yang didasarkan kepada persamaan derajat dan kedudukan antara warga negara dengan pemerintah atau penguasa.
Setiap warga negara adalah sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, tidak pilih kasih. Gagasan tentang persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan sebenarnya sudah ada sejak berabad yang lalu. Sikap WNI, WNA dan Pemerintah dalam Menjalankan Tugas, Kewajiban dan Kewenangan.Khususnya di Indonesia bertitik tolak dari pendapat bahwa Tiap negara hukum, sumber kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. Sementara hukum merupakan perwujudan rasa kesadaran hukum dari rakyat yang didasarkan kepada persamaan derajat dan kedudukan antara warga negara dengan pemerintah atau penguasa.
Adapun tugas dan kewenangan warga negera
dan pemerintah adalah sebagai berikut :
a. Tugas dan kewajiban warga negara
menjunjung tinggi dan menaati perundang-undangan yang berlaku;§
membayar pajak, bea dan cukai yang dibebankan negara kepadanya;§
membela negara dari segala bentuk ancaman, baik yang datang daridalam maupun dari luar negeri;§
menyukseskan Pemilu baik sebagai peserta atau petugas penyelenggara;§
mendahulukan kepentingan negara/umum dari pada kepentingan pribadi;§
melaksanakan tugas dan kewajiban yang dibebankan bangsa dan negara;§
kewajiban menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban nasional;§
hak untuk mendapat perlindungan atas diri dan harta benda;§
hak untuk mendapatkan dan menikmati kesejahteraan negara;§
hak untuk mendapatkan dan menikmati hasil pembangunan;§
hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu;§
hak untuk mengembangkan minat dan kemampuan pribadi tanpa mengganggu kepentingan umum dan sebagainya.§
a. Tugas dan kewajiban warga negara
menjunjung tinggi dan menaati perundang-undangan yang berlaku;§
membayar pajak, bea dan cukai yang dibebankan negara kepadanya;§
membela negara dari segala bentuk ancaman, baik yang datang daridalam maupun dari luar negeri;§
menyukseskan Pemilu baik sebagai peserta atau petugas penyelenggara;§
mendahulukan kepentingan negara/umum dari pada kepentingan pribadi;§
melaksanakan tugas dan kewajiban yang dibebankan bangsa dan negara;§
kewajiban menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban nasional;§
hak untuk mendapat perlindungan atas diri dan harta benda;§
hak untuk mendapatkan dan menikmati kesejahteraan negara;§
hak untuk mendapatkan dan menikmati hasil pembangunan;§
hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu;§
hak untuk mengembangkan minat dan kemampuan pribadi tanpa mengganggu kepentingan umum dan sebagainya.§
b. Tugas dan kewajiban pemerintah
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;§
memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;§
mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial;§
mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara;§
memelihara keamanan, ketertiban, ketenteraman bangsa dan negara;§
menghormati dan melindungi hak asasi warga negara;§
menegakkan hukum/perundang-undangan dan keadilan sesuai dengan§ ketentuan yang berlaku, dan melaksanakan program pembangunan nasional;
membuat dan mencabut kebijakan demi pelaksanaan pemerintahan negara.§
Sikap Pemimpin dalam Menjalankan Tugas, Kewajiban, dan Kewenangan:
melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku;§
berani membela kebenaran dan keadilan;§
memperlakukan bawahan secara adil dan beradab;§
menerapkan prinsip among Tut Wuri Handayani;§
tidak semena-mena terhadap bawahan;§
menghormati hak dan kewajiban hak asasi warga negara;§
mampu memberikan perlindungan, bantuan dan pertolongan pada bawahan;§
memperlakukan warga negara sederajat atau sama kedudukannya di dalam hukum;§
menghargai hasil karya bawahan sebagai pelaksanaan tugas, kewajiban dan kewenangan;§
mendahulukan melaksanakan tugas dan kewajiban sebelum menuntut haknya sebagai pemimpin;§
tidak membeda-bedakan, pilih kasih, dan menganakemaskan bawahan.§
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;§
memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;§
mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial;§
mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara;§
memelihara keamanan, ketertiban, ketenteraman bangsa dan negara;§
menghormati dan melindungi hak asasi warga negara;§
menegakkan hukum/perundang-undangan dan keadilan sesuai dengan§ ketentuan yang berlaku, dan melaksanakan program pembangunan nasional;
membuat dan mencabut kebijakan demi pelaksanaan pemerintahan negara.§
Sikap Pemimpin dalam Menjalankan Tugas, Kewajiban, dan Kewenangan:
melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku;§
berani membela kebenaran dan keadilan;§
memperlakukan bawahan secara adil dan beradab;§
menerapkan prinsip among Tut Wuri Handayani;§
tidak semena-mena terhadap bawahan;§
menghormati hak dan kewajiban hak asasi warga negara;§
mampu memberikan perlindungan, bantuan dan pertolongan pada bawahan;§
memperlakukan warga negara sederajat atau sama kedudukannya di dalam hukum;§
menghargai hasil karya bawahan sebagai pelaksanaan tugas, kewajiban dan kewenangan;§
mendahulukan melaksanakan tugas dan kewajiban sebelum menuntut haknya sebagai pemimpin;§
tidak membeda-bedakan, pilih kasih, dan menganakemaskan bawahan.§
Asas Kewarganegaraan Indonesia
Asas-asas umum yang dianut dalam UU No.12 tahun 2006 adalah sebagai berikut:
1. Asas ius sanguinis (Law Of The Blood) adalah asas yang
menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan bukan berdasarkan
negara tempat kelahiran.
2. Asas ius soli (Law Of The Soil) secara terbatas adalah asas yang
menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang
diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam UU ini.
3. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu
kewarganegaraan bagi setiap orang.
4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan
kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
UU ini.
c. Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
Berdasarkan UU No. 12 tahun 2006 kewarganegaraan Republik Indonesia dapat di
peroleh melalui:
1. Kelahiran
Setiap anak yang lahir dari orang tua (ayah atau ibunya)
berkewargaan negara indonesia akan memperoleh kewarganegaraan Republik
Indonesia.
2. Pengangkatan
Anak warga negara asing yang berumur 5 tahun yang diangkat
secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara negara
indonesia memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.
3. Perkawinan/Pernyataan
Orang asing yang menikah dengan warga negara indonesia dapat
memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia apabila memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam pasal 19.
4. Turut Ayah atau Ibu
Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan
bertempat tinggal diwilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang
memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya
berkewarganegaraan Republik Indonesia.
5. Pemberian
Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia
atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi kewarganegaraan Republik
Indonesia oleh presiden setelah memperoleh petimbangan DPR Republik Indonesia,
kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang
bersangkutan berkewarganegaraan ganda (pasal 20).
6. Pewarganegaraan
Syarat dan tatacara memperoleh kewarganegaraan Republik
Indonesia melalui pewarganegaraan diatur dalam pasal 9 s/d 18 Undang-Undang
ini.
d. Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia
Perihal kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam pasal 123 UU
No.12 tahun 2006 yang menyatakan bahwa warga negara indonesia kehilangan
kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain,
sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu.
3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya
sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat
tinggal diluar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik
Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
4. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu dari
presiden.
5. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan
semacam itu di indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan hanya boleh
dijabat oleh warga negara indonesia.
6. Secara sukarela menyatakan sumpah atau janji setia kepada negra
asing.
7. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang
bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
8. Mempunyai paspor dari negra asing atau surat yang dapat
diartikan sebagai kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas
namanya.
9. Bertempat tinggal diluar wilayah negara republik indonesia
selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang
sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga
negara indonesia sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun
berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi
warga negara indonesia kepada perwakilan negara republik indonesia.
e. Cara Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
Dalam pasal 31 UU No.12 tahun 2006 dinyatakan bahwa seseorang yang kehilngan
kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya
melalui procedur pewarganegaraan dengan mengajukan permohonan tertulis pada
Menteri. Bila pemohon bertemapat tinggal diluar wilayah negara indonesia,
permohonan disampaikan melalui perwakilan negara Republik Indonesia yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
Permohonan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia dapat
juga diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang kehilangan kewarganegaraannya
akibat perkawinan dengan orang asing sejak putusnya perkawinan. Kepala Perwakilan
Republik Indonesia akan merumuskan permohonan tersebut kepada Menteri dalam
waktu paling lama 14 hari setelah menerima permohanan.
f. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
Warga negara adalah anggota dari suatu negara. Sebagai anggota dari
negara, warga negara mempunyai hubungan dengan negaranya. Warga negara
mempunyai sejumlah hak dan kewajiban terhadap negara. Demikian sebagian negara
mempunyai sejumlah hak dan kewajiban terhadap warganya. Pengaturan tentang hak
dan kewajiban ini umumnya tertuangkan dalam berbagai peraturan
perundang-undangan negara.
1. Hak Warga Negara Indonesia
Berikut akan disebutkan beberapa hak warga negara indonesia yang diatur dalam
pasal 27 sampai dengan 34 UUD 1945, yaitu:
a. Hak persamaan kedudukan didalam hukum dan pemerintahan.
b. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c. Hak ikut serta dalam pembelaan negara.
d. Hak berpendapat, berkumpul, dan berserikat.
e. Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya.
f. Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunannya melalui
pernikahan yang sah.
g. Hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
h. Hak untuk mendapat kesejahteraan.
i. Hak untuk mendapatkan pendidikan.
j. Hak atas status kewarganegaraan.
k. Hak kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan
keyakinannya.
2. Kewajiban Warga Negara Indonesia
Kewajiban warga negara indonesia antara lain diatur diatur dalam pasal 27 ayat
1 dan 3,pasal 28 J,pasal 30 ayat 2 UUD 1945 yaitu:
1. Wajib menjunjung/mentaati hukum dan pemerintahan.
2. Wajib membela negara.
3. Wajib menghormati hak asasi manusia.
4. Wajib tunduk pada pembatasan yang di tetapkan dengan
undang-undang.
5. Wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara.
6. Wajib untuk mengikuti pendidikan dasar.
Kewajiban warga negara ini pada dasarnya adalah hak negara. Oleh karena negara
memiliki sifat memaksa dan mencakup semuanya, maka negara memiliki hak untuk
menuntut warga negaranya untuk mentaati dan melaksankan hukum-hukum yang
berlaku dinegara tersebut.
Sedangkan hak warga negara merupakan kewajiban negara terhadap negaranya.
Hak-hak warga negara wajib diakui, wajib dihormati, dilindungi, dan
difasilitasi, serta dipenuhi oleh negara. Negara didirikan dan dibentuk memang
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup warganya.
No comments:
Post a Comment
Berkomentarlan Dengan Baik Dan Sopan