Friday 19 June 2015

Kronologi Perumusan Dan Pengesahan Pembukaan UUD 1945 (Pancasila) Dan UUD 1945


Kronologi Perumusan Dan Pengesahan Pembukaan UUD 1945 (Pancasila) Dan UUD     1945


Pancasila Dasar Negara dan Pembukaan UUD 1945 tidak dapat terpisahkan baik dalam proses perumusan dan pengesahan. Sejarah perumusan dan pengesahan Pancasila Dasar Negara dan Pembukaan UUD 1945 secara kronologis ;

1. Tanggal 7 September 1944 Proses perumusan dan pengesahan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dimulai sejak Indonesia masih dijajah oleh jepang. Terlihat dalam sidang Badan Penyelidik. Latar belakang dibentuknya Badan Penyelidik.Jepang menderita kekalahan, tekanan dan serangan dari pihak sekutu adanya tuntutan dan desakan dari para pemimpin bangsa kepada Balatentara Jepang agar segera memerdekaan Indonesia atau setidaknya diambil tindakan. Pada tanggal 7 September 1944 jepang megeluarkan janji “Kemerdekaan Indonesia dikemudian hari” yang direncanakan pada tanggal 24 Agustus 1945
2. Tanggal 29 April 1945Gunseikan (gubernur pemerintah balatentara Jepang di Jawa) membentuk Dokuritsu Zyunbi Coosakai/Badan penyelidik usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) tugasnya menyelidiki segala sesuatu mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia.
3. Tanggal 28 Mei 1945BPUPKI dilantik oleh Gunseikan yang diketuai oleh Dr. Radjiman Widjodiningrat.
4. Tanggal 29 Mei s.d. 01 juni 1945Sidang I BPUPKI tanggal 29 Mei s.d. 01 Juni 1945. Mempersiapkan Rancangan Dasar Negara Indonesia Merdeka.Prof. Mr. Moh Yamin mengajukan usul yang berjudul “Asas Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia” yang terdiri dari ; peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat. Dan terdapat tokoh-tokoh lain yang turut andil dalam menyumbangkan ide, seperti Prof. Dr. Mr. R. Soepomo, P.F. Dahlan, Drs.Moh. Hatta
5. Tanggal 1 juni 1945Ir. Soekarno berpidato dan mengajukan usul tentang Konsepsi Dasar Filsafat Negara Indonesia yang diberi nama Pancasila dengan urutan sebagai berikut ;Nasionalisme atau kebangsaan IndonesiaInternasionalisme atau perikemanusiaanMufakat atau demokrasiKesejahteraan socialKetuhanan yang berkebudayaan
Pada tanggal 1 juni 1945 dibentuk panita kecil yang diketuai oleh Ir. Soekarno sebgai pengganti BPUPKI.
6. tanggal 22 juni 1945Hasil Rapat gabungan Himpunan Kebaktian Rakyat Jawa.·            Supaya selekas-lekasnya Indonesia merdeka·            Hukum dasar diberi semacam kata pengantar·            BPUPKI terus bekerja sampai terbentuknya Hukum dasar·            Membentuk panitia kecil penyelidik usul-usul/perumus Negara.Panitia Sembilan mengadakan pertemuan di Pegangsaan timur 56 jakarta untuk menyusun konsep rancangan mukaddimah hokum dasar yang kemudian dinamakan piagam Jakarta.




7. Tanggal 10 s.d. 16 Juli 1945
a.  Pada tanggal 10 juli 1945 Ir. Soekarno selaku ketua panitia memberikan laporan.·   Telah diusulkan 32 macam usul atau 9 kelompok usul dari 40 anggota·   Tanggal 22Juni 1945 diputuskan membentuk panitia kecil (panitia sembilan)·   Telah berhasil menyusun konsep rancangan preambule hokum dasar (piagam jakarta)
b. Pada tanggal 11 juli 1945 panitia perancang hukum dasar. Dan pada hari itu juga Panitia Perancang Hukum Dasar telah memutuskan ;·   Membentuk panitia perancang “Declaration Of Human Right”·   Segenap anggota setuju unitarisme·   Isi prembule bukan hanya sekadar kata-kata·   Negara dipimpin 1 orang
c.  Tanggal 13 Juli 1945, Panitia Kecil Perancang Hukum Dasar berhasil menghimpun usulan penting.
d. Tanggal 14 JuliPukul 15.00 s.d. 18.00 sidang mendengarkan laporan hasil kerja Panitia Perancang Hukum Dasar.
e. Tanggal 15 dan 16 Juli 1945Ir. Soekarno menyamapikan kosep Rancangan Hukum Dasar beserta penjelasannya dan usul Drs. Moh. Hatta tentang Hak-hak asasi manusia.f. Tanggal 16 Juli 1945Menyetujui dan menerima Rancangan Hukum dasar  yang diajukan oleh Panitia Perancang Hukum Dasar.Dengan ditutupnya sidang BPUPKI yang kedua maka tugas BPUPKI dianggap selesai kemudian dibubarkan. Untuk melanjutkan tugas BPUPKI maka dibentuklah PPKI.

8. Tanggal 9 Agustus 1945PPKI dibentuk tanggal 9 Agustus 1945. PPKI adalah badan bentukan pemerintahan Jepang tetapi bukan alat pemerintaha Jepang, sebab : PPKI bekerja sesudah Jepang tidak berkuasa lagi.PPKI bekerja atas dasar keyakinan, pemikiran dan caranya sendiri untuk mencapai kemerdekaan Indonesia Merdeka.PPKI merupakan suatu badan perwujudan/perwakilan rakyat Indonesia.  

9. Tanggal 17 Agustus 1945Proklamasi kemerdekaan Indonesia

10. Tanggal 18 Agustus 1945Pukul 10.30, dimulai sidang pleno membahas naskah rancangan hukum dasar dan pengesahan UUDC. Pengesahan Pembukaan UUD 1945/Pancasila Dasar Negara Republik IndonesiaSidang Pleno dimulai pukul 11.30 dengan acara pokok membahas Rancangan Hukum Dasar (termasuk Rancangan PPreambule Hukum Dasar) untuk ditetapkan menjadi UUD (termasuk Pembukaan Undang-undang Dasar) suatu Negara yang telah merdeka ada tanggal 17 Agustus 1945





PENGESAHAN PANCASILA DAN UUD 1945
Proses perumusan pancasila dan UUD 1945
Pada tanggal 17 september 1944, Perdana Menteri Jepang Koiso mengemukakan akan memberi kemerdekaan kepada bangsa indonesia, maka tanggal 1 maret 1945 pemerintah militer jepang mengumumkan dalam waktu dekat akan dibentuk badan yang bertugas menyelidiki dan menyiapkan hal-hal yang berhubungan dengan kemerdekaan tersebut. pada tanggal 29 april 1945 dibentuklah suatu badan yang diberi nama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Zunbi Choosakai dengan ketua Dr.K.R.T. Radjiman Wediodiningrat, tanggal 28 mei 1945 BPUPKI dilantik oleh Saiko Syikikan pemerintah militer jepang yang dihadiri Jenderal Itagaki, Panglima Tentara VII bermarkas di Singapura, dan Letjen Nagaki, Panglima XVI di jawa dan diadakan pula pengibaran bendera kebangsaan jepang hinomaru oleh Mr.a.g.pringgodigdo dan bendera sang merah putih oleh Toyohiku Masuda.

1)      Sidang BPUPKI pertama
Sidang BPUPKI pertama dilaksanakan empat hari berturut-turut, yang tampil berpidato untuk menyampaikan usulannya antara lain :
·         Mohammad Yamin (29 Mei 1945)
Dalam pidatonya Muh. Yamin mengusulkan calon rumusan dasar Negara Indonesia sebagai berikut :
1. Peri kebangsaan,
2. Peri kemanusiaan,
3. Peri ketuhanan,
4. Peri kerakyatan (A. permusyawaratan, B. perwakilan, C. Kebijaksanaan)
5. Kesejahteraan rakyat (keadilan sosial).
·         Prof. Dr. Soepomo ( 31 Mei 1945)
Beliau mengemukaan teori-teori Negara sebagai berikut :
1. Teori Negara perseorangan (individualis) yaitu paham yang menyatakan bahwa Negara adalah masyarakat hukum yang disusun, atas kontrak antara seluruh individu(paham yang banyak terdapat di eropa dan amerika)
2. Paham Negara kelas (class theory) teori yang diajarkan oleh Marx, Engels dan lenn yang mengatakan bahwa Negara adalah alat dari suatu golongan (suatu klasse) untuk menindas klasse lain
3. Paham Negara integralistik, yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Muler, Hegel. Menurut paham ini Negara buknla unuk mejamin perseorangan atau golongan akan tetapi menjamin kepentingan masyrakat seluruhnya sebagi suatu persatuan
·         Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Usulan dasar Negara oleh Ir. Soekarno di sampaikan dalam bentuk lisan. Beliau mengusulkan dasar Negara yang terdiri atas lima prinsip yang beliau beri nama pacasila atas saran teman beliau. Dan rumusannya sebagai berikut :
1. Nasionalisme (kebangsan Indonesia)
2. Internasionalisme (peri kemanusiaan)
3. Mufakat (demokrasi)
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang maha Esa (ketuhanan yang berkeudayaan).

Kemudian menurut beliau pancasila tersebut dapat diperas menjadi Trisila yang meliputi :
1. Sosio nasionalisme
2. Sosio demokrasi
3. Ketuhanan.
Lalu beliau juga mengusulkan jika terlalu panjang dapat diperas lagi menjadi eka sila yang intinya adalah gotong-royong.

2)      Piagam Jakarta (22 juni 1945)
Pada tanggal 22 juni 1945 sembilan tokoh yang terdiri dari : Ir. Soekarno, Wachid Hasyim, Mr Muh. Yamin, Mr Maramis, Drs. Moh. Hatta, Mr. Soebardjo, Kyai Abdul Kahar Moezakir, Abikoesno Tjokrosoejoso, dan Haji Agus Salim yang juga tokoh Dokuriti Zyunbi Tioosakay mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta usul-usul mengenai dasar Negara yang telah dikemukakan dalam sidang Badan Penyelidik. Sembilan tokoh tersebut dikenal dengan “Panitia Sembilan” setelah mengadakan siding berhasil menyusun sebuah naskah piagam yag dikenal denga “Piagam Jakarta”.
Adapun rumusan pancasila yang termuat dalam Piagam Jakarta antara lain :
      ·      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya
      ·      Kemanusiaan yang adil dan beradab
      ·      Persatuan Indonesia
    ·      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
    ·      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

3)      Sidang BPUPKI ke-2 (10-16 juli1945)
Ada tambahan 6 anggota pada siding BPUPKI kedua ini. Selain itu Ir Soekarno juga melaporkan hasil pertemuan panitia Sembilan yang telah mencapai suatu hasil yang baik yaitu suatu modus atau persetujuan antara golongan Islam dengan golongan kebangsaan. Peretujuan tersebut tertuang dalam suatu rancangan Pembukaan hukum dasar, rancangan preambul Hukum dasar yang dipermaklumkan oleh panitia kecil Badan Penyelidik dalam rapat BPUPKI kedua tanggal 10 juli 1945. Panitia kecil badan penyelidik menyetujui sebulat-bulatnya rancangan preambule yang disusun oleh panitia Sembilan tersebut.
Keputusan-kepuusan lain yaitu membentuk panitia perancangan Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno, membentuk panitia ekonomi dan keuangan yang diketuai oleh Drs. Moh. Hatta, dan juga membentuk panitia pembelaan tanah air diketuai oleh Abikusno Tjokrosoejoso. Dan pada tanggal 14 Juli Badan Penyelidik bersidang lagi dan Panitia Perancanga Undang-Undang dasar yang diusulkan terdiri atas 3 bagian, yaitu: 1. Pernyataan Indonesia merdeka, yang berupa dakwaan di muka dunia atas penjajahan Belanda 2. Pembukaan yang didalamnya terkandung dasar Negara Pancasila dan 3. Pasal-pasal UUD (Pringgodigdo, 1979: 169-170)

4)      Sidang PPKI pertama (18 Agustus 1945)
Sebelum sidang resmi dimulai dilakukan pertemuan untuk membahas beberapa perubahan yang berkaitan dengan rancangan naskah pembukan UUD 1945 yang pada saat itu disebut piagam Jakarta, terutama yang menyangkut sila pertama pancasila.




Dan sidang yang dihadiri 27 orang ini menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut:
·       Mengesahkan UUD 1945 yang meliputi :
1. Setelah melakukan beberapa perubahan pada piagam Jakarta sehingga dihasilkan pembukaan Undang-undang Dasar 1945
2. Menetapkan rancangan Hukum Dasar yang telah diterima dari Badan Penyelidik pada tanggal 17 Juli 1945, setelah mengalami beberapa perubahan karena berkaitan dengan perubahan piagam Jakarta, kemudian menjadi Undang-Undang Dasar 1945
·         Memilih Presiden (Ir. Soekarno) dan wakil presiden (Drs. Moh. Hatta)
·         Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai musyawarah darurat.


































                      

PENGESAHAN PEMBUKAAN DAN BATANG TUBUH UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA – 18 AGUSTUS 1945
Proklamasi kemerdekaan Bangsa Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945, telah mewujudkan Negara Republik Indonesia.
Dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, dalam sidang selanjutnya, pada tanggal 18 Agustus 1945, telah  menyempurnakan dan mengesahkan rancangan Undang-Undang Dasar  Negara Indonesia, atau yang kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, atau secara singkat disebut sebagai : Undang-Undang Dasar 1945..
Beberapa penyempurnaan yang dilakukan dalam pengesahan Undang-Undang Dasar Negara tersebut, yang sebelumnya merupakan Rancangan Pembukaan yang termuat di dalam Piagam Jakarta, sebagai hasil kesepakatan yang telah diterima oleh sidang  BPUPKIpada sidang ke dua-nya sebelum masa Proklamasi Kemerdekaan, yang isi penyempurnaannya antara lain :
·                     Dalam Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia pada Alinea ke-4, yang memuat sebutan : “Allah“, kemudian dirubah menjadi “ Tuhan “, sesuai dengan permintaan anggota utusan dari Bali, Mr. I Gusti Ktut Pudja ( Naskah k. 406 )
·                     Penggunaan “ Hukum Dasar ”, digantikan dengan “ Undang-Undang Dasar ”.
·                     Dan pada kalimat “….  berdasarkan kepada : ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan….”, dirubah menjadi “.. berdasarkan : ke-Tuhan-an Yang Maha Esa, kemanusiaan ….. “   
Dan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945 tersebut, setelah penyempurnaan  tersebut kemudian disahkan dan diresmikan secara resmi pada sidang PPKI  tanggal 18 Agustus 1945, setelah Negara Republik Indonesia terwujud  pada tanggal 17 Agustus 1945dalam pernyataan Proklamasi Bangsa Indonesia.
Di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945 tersebut,  terkandung 4 alinea-alinea yang berintikan pernyataan kebulatan tekad Bangsa Indonesiadalam menentukan perjuangan dan nasib Bangsa Indonesia pada masa selanjutnya, dan berperan serta dalam perdamaian dunia yang menentang bentuk-bentuk pejajahan ataupun kolonialisme di muka bumi ini.
Dan pada Alinea yang ke – 4, dinyatakan pula rangkaian susunan Dasar Negara Indonesia, yakni Pancasila, dengan susunan sebagai berikut :
1.             Ketuhanan Yang Maha Esa
2.             Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.             Persatuan Indonesia
4.             Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5.             Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia

Dan susunan serta urutan Pancasila tersebutlah , yang sah dan benar yang kemudian menjadi Dasar Negara Republik Indonesia, yang mempunyai kedudukan konstitusional, serta telah disepakati oleh Bangsa Indonesia dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, sebagai Komite Nasional , yang merupakan perwakilan dari seluruh bangsa Indonesia.
Dengan demikian, perjalanan sejarah perjuangan Bangsa Indonesia, tidak berhenti  hingga masa tersebut. Demikian pula dalam menerapkan serta melandaskan Dasar Negara Indonesia, Pancasila, dalam peri kehidupan Bangsa Indonesia pada masa selanjutnya.













































SEJARAH SINGKAT PERUMUSAN PANCASILA
63 VOTES
PERTEMUAN KEDUA I. INDIKATOR : –
Menyebutkan lembaga yg paling berjasa menetapkan Pancasila sebagai dasar negara – Mengidentifiikasi sumber naskah Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 II. TUJUAN PEMBELAJARAN : – Siswa mampu menyebutkan lembaga yang paling berjasa menetapkan Pancasila sebagai dasar negara – Siswa mampu mengidentifiikasi sumber naskah Pancasila sebagai dasar negara yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 III. MATERI PEMBELAJARAN PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGY TERBUKA
C. Sejarah Perumusan pancasila Jepang membentuk Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (BPUPKI-62 orang) tanggal 29 April 1945 dan dilantik 28 Mei 1945 dengan ketua : Dr. Rajiman Wedyodiningrat dan wakil ketua R. Panji Soeroso dan Ichibangase (orang Jepang) yang mulai bekerja 29 Mei 1945. Tugas BPUPKI tersebut adalah : 1. Membuat rancangan dasar negara 2. Membuat rancangan Undang-Undang Dasar BPUPKI Melakukan 2 kali sidang, yaitu : 1) Sidang pertama tanggal 29 mei s/d 1 juni 1945, membahas Dasar Negara Indonesia antara lain dikemukakan oleh : 1) Muhammad Yamin (29 Mei 1945) yang diusulan secara lisan : a. Peri Kebangsaan b. Peri Kemanusiaan c. Peri Ketuhanan d. Peri Kerakyatan e. Kesejahteraan rakyat Setelah berpidato Muhammad Yamin menyampaikan usulan tertulis yang terdiri dari : 1. Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Kebangsaan Persatuan Indonesia 3. Rasa Kemanusiaan Yang adil dan beradab 4. Kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dlm permusyawaratan/perwakilan. 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 2) Soepomo (31 Mei 1945 ) menyampaikan pokok-pokok pikirannya sebagai berikut : 1. Paham Negara Persatuan 2. Warga negara hendaknya tunduk kepada Tuhan dan supaya ingat kepada Tuhan (Perhubungan negara dan agama) 3. Sistem badan permusyawaratan 4. Ekonomi negara bersifat kekeluargaan 5. Hubungan antara bangsa yang bersifat Asia Timur Raya 3) Soekarno (1 Juni 1945) menyampaikan lima dasar negara sebagai berikut : a. Kebangsaan Indonesia b. Internasionlisme atau Peri kemanusiaan c. Mufakat atau demokrasi d. Kesejahteraan sosial e. Ketuhanan yang berkebudayaan Namun, ketiga rumusan tersebut tidak ada yang ditetapkan sebagai dasar negara, maka dibentuklah Panitia Kecil (Panitia Sembilan) yang terdiri atas : Soekarno (ketua), Moh. Hatta, Moh. Yamin, Achmad Soebardjo, Wachid Hasyim, Agus Salim, Abdulkahar Moedzakir, Abikusno Tjokrosoejoso, AA. Maramis. Panitia Kecil berhasil menyusun Piagam Jakarta (Jakarta Charter) nama ini diberikan oleh M. Yamin pada tgl 22 Juni 1945, yaitu dokumen yang berisikan asas dan tujuan negara Indonesia Merdeka dengan rumusan berikut : 1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk pemeluknya. 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab. 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 2) Sidang kedua tanggal 10 sampai 16 Juli 1945, Membahas rancangan Undang- Undang Dasar Negara Indonesia yang menghasilkan UUD 1945 yang terdiri dari : 1. Pembukaan UUD 1945 empat alinea yg didlmnya tercantum rumusan Pancasila. 2. Batang tubuh yg terdiri dari 16 BAB, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan. 3. Penjelasan yang terdiri dari Penjelasan umum dan pasal demi pasal. Dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, diputuskan : 1. Mengesahkan Pembukaan UUD 1945 2. Mengesahkan Rancangan Hukum Dasar menjadi UUD 1945 3. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Hoh. Hatta sebagai wakil presiden. 4. Sebelum terbentuknya MPR kekuasaan dijalankan oleh presiden dng bantuan Komite nasional.

No comments:

Post a Comment

Berkomentarlan Dengan Baik Dan Sopan