Kronologi Perumusan Dan Pengesahan Pembukaan
UUD 1945 (Pancasila) Dan UUD 1945
Pancasila Dasar Negara dan Pembukaan UUD 1945
tidak dapat terpisahkan baik dalam proses perumusan dan pengesahan. Sejarah
perumusan dan pengesahan Pancasila Dasar Negara dan Pembukaan UUD 1945 secara
kronologis ;
1. Tanggal 7 September 1944 Proses perumusan
dan pengesahan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dimulai sejak Indonesia masih
dijajah oleh jepang. Terlihat dalam sidang Badan Penyelidik. Latar belakang
dibentuknya Badan Penyelidik.Jepang menderita kekalahan, tekanan dan serangan
dari pihak sekutu adanya tuntutan dan desakan dari para pemimpin bangsa kepada
Balatentara Jepang agar segera memerdekaan Indonesia atau setidaknya diambil
tindakan. Pada tanggal 7 September 1944 jepang megeluarkan janji “Kemerdekaan
Indonesia dikemudian hari” yang direncanakan pada tanggal 24 Agustus 1945
2. Tanggal 29 April 1945Gunseikan (gubernur
pemerintah balatentara Jepang di Jawa) membentuk Dokuritsu Zyunbi
Coosakai/Badan penyelidik usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) tugasnya
menyelidiki segala sesuatu mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia.
3. Tanggal 28 Mei 1945BPUPKI dilantik oleh
Gunseikan yang diketuai oleh Dr. Radjiman Widjodiningrat.
4. Tanggal 29 Mei s.d. 01 juni 1945Sidang I
BPUPKI tanggal 29 Mei s.d. 01 Juni 1945. Mempersiapkan Rancangan Dasar Negara
Indonesia Merdeka.Prof. Mr. Moh Yamin mengajukan usul yang berjudul “Asas Dasar
Negara Kebangsaan Republik Indonesia” yang terdiri dari ; peri kebangsaan, peri
kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat. Dan
terdapat tokoh-tokoh lain yang turut andil dalam menyumbangkan ide, seperti
Prof. Dr. Mr. R. Soepomo, P.F. Dahlan, Drs.Moh. Hatta
5. Tanggal 1 juni 1945Ir. Soekarno berpidato
dan mengajukan usul tentang Konsepsi Dasar Filsafat Negara Indonesia yang
diberi nama Pancasila dengan urutan sebagai berikut ;Nasionalisme atau
kebangsaan IndonesiaInternasionalisme atau perikemanusiaanMufakat atau
demokrasiKesejahteraan socialKetuhanan yang berkebudayaan
Pada tanggal 1 juni 1945 dibentuk panita kecil
yang diketuai oleh Ir. Soekarno sebgai pengganti BPUPKI.
6. tanggal 22 juni 1945Hasil Rapat gabungan
Himpunan Kebaktian Rakyat
Jawa.· Supaya
selekas-lekasnya Indonesia
merdeka· Hukum
dasar diberi semacam kata
pengantar· BPUPKI
terus bekerja sampai terbentuknya Hukum
dasar· Membentuk
panitia kecil penyelidik usul-usul/perumus Negara.Panitia Sembilan mengadakan
pertemuan di Pegangsaan timur 56 jakarta untuk menyusun konsep rancangan
mukaddimah hokum dasar yang kemudian dinamakan piagam Jakarta.
7. Tanggal 10 s.d. 16 Juli 1945
a. Pada tanggal 10 juli 1945 Ir.
Soekarno selaku ketua panitia memberikan laporan.· Telah
diusulkan 32 macam usul atau 9 kelompok usul dari 40
anggota· Tanggal 22Juni 1945 diputuskan membentuk panitia
kecil (panitia sembilan)· Telah berhasil menyusun konsep
rancangan preambule hokum dasar (piagam jakarta)
b. Pada tanggal 11 juli 1945 panitia
perancang hukum dasar. Dan pada hari itu juga Panitia Perancang Hukum Dasar
telah memutuskan ;· Membentuk panitia perancang “Declaration
Of Human Right”· Segenap anggota setuju
unitarisme· Isi prembule bukan hanya sekadar
kata-kata· Negara dipimpin 1 orang
c. Tanggal 13 Juli 1945, Panitia Kecil
Perancang Hukum Dasar berhasil menghimpun usulan penting.
d. Tanggal 14 JuliPukul 15.00 s.d. 18.00
sidang mendengarkan laporan hasil kerja Panitia Perancang Hukum Dasar.
e. Tanggal 15 dan 16 Juli 1945Ir. Soekarno
menyamapikan kosep Rancangan Hukum Dasar beserta penjelasannya dan usul Drs.
Moh. Hatta tentang Hak-hak asasi manusia.f. Tanggal 16 Juli 1945Menyetujui dan
menerima Rancangan Hukum dasar yang diajukan oleh Panitia Perancang
Hukum Dasar.Dengan ditutupnya sidang BPUPKI yang kedua maka tugas BPUPKI
dianggap selesai kemudian dibubarkan. Untuk melanjutkan tugas BPUPKI maka
dibentuklah PPKI.
8. Tanggal 9 Agustus 1945PPKI dibentuk tanggal
9 Agustus 1945. PPKI adalah badan bentukan pemerintahan Jepang tetapi bukan
alat pemerintaha Jepang, sebab : PPKI bekerja sesudah Jepang tidak
berkuasa lagi.PPKI bekerja atas dasar keyakinan, pemikiran dan caranya sendiri
untuk mencapai kemerdekaan Indonesia Merdeka.PPKI merupakan
suatu badan perwujudan/perwakilan rakyat Indonesia.
9. Tanggal 17 Agustus 1945Proklamasi kemerdekaan
Indonesia
10. Tanggal 18 Agustus 1945Pukul 10.30, dimulai
sidang pleno membahas naskah rancangan hukum dasar dan pengesahan UUDC.
Pengesahan Pembukaan UUD 1945/Pancasila Dasar Negara Republik IndonesiaSidang
Pleno dimulai pukul 11.30 dengan acara pokok membahas Rancangan Hukum Dasar
(termasuk Rancangan PPreambule Hukum Dasar) untuk ditetapkan menjadi UUD
(termasuk Pembukaan Undang-undang Dasar) suatu Negara yang telah merdeka ada
tanggal 17 Agustus 1945
PENGESAHAN PANCASILA DAN UUD 1945
Proses perumusan pancasila dan UUD 1945
Pada tanggal 17 september 1944, Perdana
Menteri Jepang Koiso mengemukakan akan memberi kemerdekaan kepada bangsa
indonesia, maka tanggal 1 maret 1945 pemerintah militer jepang mengumumkan
dalam waktu dekat akan dibentuk badan yang bertugas menyelidiki dan menyiapkan
hal-hal yang berhubungan dengan kemerdekaan tersebut. pada tanggal 29 april
1945 dibentuklah suatu badan yang diberi nama Badan Penyelidik Usaha-Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Zunbi Choosakai dengan
ketua Dr.K.R.T. Radjiman Wediodiningrat, tanggal 28 mei 1945 BPUPKI dilantik
oleh Saiko Syikikan pemerintah militer jepang yang dihadiri Jenderal Itagaki,
Panglima Tentara VII bermarkas di Singapura, dan Letjen Nagaki, Panglima XVI di
jawa dan diadakan pula pengibaran bendera kebangsaan jepang hinomaru oleh
Mr.a.g.pringgodigdo dan bendera sang merah putih oleh Toyohiku Masuda.
1) Sidang BPUPKI pertama
Sidang BPUPKI pertama dilaksanakan empat hari berturut-turut, yang
tampil berpidato untuk menyampaikan usulannya antara lain :
· Mohammad Yamin (29 Mei 1945)
Dalam pidatonya Muh. Yamin mengusulkan calon rumusan dasar
Negara Indonesia sebagai berikut :
1. Peri kebangsaan,
2. Peri kemanusiaan,
3. Peri ketuhanan,
4. Peri kerakyatan (A. permusyawaratan, B. perwakilan, C.
Kebijaksanaan)
5. Kesejahteraan rakyat (keadilan sosial).
· Prof. Dr. Soepomo ( 31 Mei 1945)
Beliau mengemukaan teori-teori Negara sebagai berikut :
1. Teori Negara perseorangan (individualis) yaitu paham yang
menyatakan bahwa Negara adalah masyarakat hukum yang disusun, atas kontrak
antara seluruh individu(paham yang banyak terdapat di eropa dan amerika)
2. Paham Negara kelas (class theory) teori yang diajarkan oleh
Marx, Engels dan lenn yang mengatakan bahwa Negara adalah alat dari suatu
golongan (suatu klasse) untuk menindas klasse lain
3. Paham Negara integralistik, yang diajarkan oleh Spinoza, Adam
Muler, Hegel. Menurut paham ini Negara buknla unuk mejamin perseorangan atau
golongan akan tetapi menjamin kepentingan masyrakat seluruhnya sebagi suatu
persatuan
· Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Usulan dasar Negara oleh Ir. Soekarno di sampaikan dalam bentuk
lisan. Beliau mengusulkan dasar Negara yang terdiri atas lima prinsip yang
beliau beri nama pacasila atas saran teman beliau. Dan rumusannya sebagai
berikut :
1. Nasionalisme (kebangsan Indonesia)
2. Internasionalisme (peri kemanusiaan)
3. Mufakat (demokrasi)
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang maha Esa (ketuhanan yang
berkeudayaan).
Kemudian menurut beliau pancasila tersebut dapat diperas menjadi
Trisila yang meliputi :
1. Sosio nasionalisme
2. Sosio demokrasi
3. Ketuhanan.
Lalu beliau juga mengusulkan jika terlalu panjang dapat diperas
lagi menjadi eka sila yang intinya adalah gotong-royong.
2) Piagam Jakarta (22 juni 1945)
Pada tanggal 22 juni 1945 sembilan tokoh yang terdiri dari : Ir.
Soekarno, Wachid Hasyim, Mr Muh. Yamin, Mr Maramis, Drs. Moh. Hatta, Mr. Soebardjo,
Kyai Abdul Kahar Moezakir, Abikoesno Tjokrosoejoso, dan Haji Agus Salim yang
juga tokoh Dokuriti Zyunbi Tioosakay mengadakan pertemuan untuk membahas pidato
serta usul-usul mengenai dasar Negara yang telah dikemukakan dalam sidang Badan
Penyelidik. Sembilan tokoh tersebut dikenal dengan “Panitia Sembilan” setelah
mengadakan siding berhasil menyusun sebuah naskah piagam yag dikenal denga
“Piagam Jakarta”.
Adapun rumusan pancasila yang termuat dalam Piagam Jakarta
antara lain :
· Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat
islam bagi pemeluk-pemeluknya
· Kemanusiaan yang adil dan beradab
· Persatuan Indonesia
· Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
· Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
3) Sidang BPUPKI ke-2 (10-16 juli1945)
Ada tambahan 6 anggota pada siding BPUPKI
kedua ini. Selain itu Ir Soekarno juga melaporkan hasil pertemuan panitia
Sembilan yang telah mencapai suatu hasil yang baik yaitu suatu modus atau
persetujuan antara golongan Islam dengan golongan kebangsaan. Peretujuan
tersebut tertuang dalam suatu rancangan Pembukaan hukum dasar, rancangan
preambul Hukum dasar yang dipermaklumkan oleh panitia kecil Badan Penyelidik
dalam rapat BPUPKI kedua tanggal 10 juli 1945. Panitia kecil badan penyelidik
menyetujui sebulat-bulatnya rancangan preambule yang disusun oleh panitia
Sembilan tersebut.
Keputusan-kepuusan lain yaitu membentuk
panitia perancangan Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno,
membentuk panitia ekonomi dan keuangan yang diketuai oleh Drs. Moh. Hatta, dan
juga membentuk panitia pembelaan tanah air diketuai oleh Abikusno
Tjokrosoejoso. Dan pada tanggal 14 Juli Badan Penyelidik bersidang lagi dan
Panitia Perancanga Undang-Undang dasar yang diusulkan terdiri atas 3 bagian,
yaitu: 1. Pernyataan Indonesia merdeka, yang berupa dakwaan di muka dunia atas
penjajahan Belanda 2. Pembukaan yang didalamnya terkandung dasar Negara
Pancasila dan 3. Pasal-pasal UUD (Pringgodigdo, 1979: 169-170)
4) Sidang PPKI pertama (18 Agustus 1945)
Sebelum sidang resmi dimulai dilakukan
pertemuan untuk membahas beberapa perubahan yang berkaitan dengan rancangan
naskah pembukan UUD 1945 yang pada saat itu disebut piagam Jakarta, terutama
yang menyangkut sila pertama pancasila.
Dan sidang yang dihadiri 27 orang ini menghasilkan
keputusan-keputusan sebagai berikut:
· Mengesahkan UUD 1945 yang meliputi :
1. Setelah melakukan
beberapa perubahan pada piagam Jakarta sehingga dihasilkan pembukaan
Undang-undang Dasar 1945
2. Menetapkan
rancangan Hukum Dasar yang telah diterima dari Badan Penyelidik pada tanggal 17
Juli 1945, setelah mengalami beberapa perubahan karena berkaitan dengan
perubahan piagam Jakarta, kemudian menjadi Undang-Undang Dasar 1945
· Memilih Presiden (Ir. Soekarno) dan wakil
presiden (Drs. Moh. Hatta)
· Menetapkan berdirinya Komite Nasional
Indonesia Pusat sebagai musyawarah darurat.
PENGESAHAN PEMBUKAAN DAN BATANG TUBUH UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA – 18 AGUSTUS 1945
Proklamasi kemerdekaan Bangsa Indonesia, pada tanggal 17
Agustus 1945, telah mewujudkan Negara Republik Indonesia.
Dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, dalam sidang
selanjutnya, pada tanggal 18 Agustus 1945, telah menyempurnakan dan
mengesahkan rancangan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, atau
yang kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun
1945, atau secara singkat disebut sebagai : Undang-Undang Dasar
1945..
Beberapa penyempurnaan yang dilakukan dalam
pengesahan Undang-Undang Dasar Negara tersebut, yang sebelumnya
merupakan Rancangan Pembukaan yang termuat di dalam Piagam
Jakarta, sebagai hasil kesepakatan yang telah diterima oleh
sidang BPUPKIpada sidang ke dua-nya sebelum masa Proklamasi
Kemerdekaan, yang isi penyempurnaannya antara lain :
·
Dalam Rancangan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia pada Alinea ke-4, yang
memuat sebutan : “Allah“, kemudian dirubah menjadi “ Tuhan “, sesuai
dengan permintaan anggota utusan dari Bali, Mr. I Gusti Ktut
Pudja ( Naskah k. 406 )
·
Penggunaan “
Hukum Dasar ”, digantikan dengan “ Undang-Undang Dasar ”.
·
Dan pada
kalimat “…. berdasarkan kepada : ke-Tuhanan, dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar
kemanusiaan….”, dirubah menjadi “.. berdasarkan : ke-Tuhan-an Yang Maha
Esa, kemanusiaan ….. “
Dan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia tahun
1945 tersebut, setelah penyempurnaan tersebut kemudian disahkan dan
diresmikan secara resmi pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus
1945, setelah Negara Republik Indonesia terwujud pada tanggal 17
Agustus 1945dalam pernyataan Proklamasi Bangsa Indonesia.
Di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia
tahun 1945 tersebut, terkandung 4 alinea-alinea yang
berintikan pernyataan kebulatan tekad Bangsa Indonesiadalam
menentukan perjuangan dan nasib Bangsa Indonesia pada masa selanjutnya,
dan berperan serta dalam perdamaian dunia yang menentang bentuk-bentuk
pejajahan ataupun kolonialisme di muka bumi ini.
Dan pada Alinea yang ke – 4, dinyatakan pula rangkaian
susunan Dasar Negara Indonesia, yakni Pancasila, dengan susunan sebagai
berikut :
1.
Ketuhanan Yang Maha
Esa
2.
Kemanusiaan yang adil
dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5.
Keadilan Sosial bagi
seluruh Rakyat Indonesia
Dan susunan serta urutan Pancasila tersebutlah , yang sah dan
benar yang kemudian menjadi Dasar Negara Republik Indonesia, yang
mempunyai kedudukan konstitusional, serta telah disepakati oleh Bangsa
Indonesia dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia,
sebagai Komite Nasional , yang merupakan perwakilan dari seluruh
bangsa Indonesia.
Dengan demikian, perjalanan sejarah perjuangan Bangsa
Indonesia, tidak berhenti hingga masa tersebut. Demikian pula dalam
menerapkan serta melandaskan Dasar Negara Indonesia, Pancasila, dalam peri
kehidupan Bangsa Indonesia pada masa selanjutnya.
SEJARAH SINGKAT PERUMUSAN PANCASILA
63 VOTES
PERTEMUAN KEDUA I. INDIKATOR : –
Menyebutkan lembaga yg paling berjasa
menetapkan Pancasila sebagai dasar negara – Mengidentifiikasi sumber naskah
Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 II. TUJUAN PEMBELAJARAN : –
Siswa mampu menyebutkan lembaga yang paling berjasa menetapkan Pancasila
sebagai dasar negara – Siswa mampu mengidentifiikasi sumber naskah Pancasila
sebagai dasar negara yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 III. MATERI
PEMBELAJARAN PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGY TERBUKA
C. Sejarah Perumusan pancasila Jepang
membentuk Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (BPUPKI-62 orang) tanggal 29 April 1945
dan dilantik 28 Mei 1945 dengan ketua : Dr. Rajiman Wedyodiningrat dan wakil
ketua R. Panji Soeroso dan Ichibangase (orang Jepang) yang mulai bekerja 29 Mei
1945. Tugas BPUPKI tersebut adalah : 1. Membuat rancangan dasar negara 2.
Membuat rancangan Undang-Undang Dasar BPUPKI Melakukan 2 kali sidang, yaitu :
1) Sidang pertama tanggal 29 mei s/d 1 juni 1945, membahas Dasar Negara
Indonesia antara lain dikemukakan oleh : 1) Muhammad Yamin (29 Mei 1945) yang
diusulan secara lisan : a. Peri Kebangsaan b. Peri Kemanusiaan c. Peri
Ketuhanan d. Peri Kerakyatan e. Kesejahteraan rakyat Setelah berpidato Muhammad
Yamin menyampaikan usulan tertulis yang terdiri dari : 1. Ketuhanan Yang Maha
Esa 2. Kebangsaan Persatuan Indonesia 3. Rasa Kemanusiaan Yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dlm
permusyawaratan/perwakilan. 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 2)
Soepomo (31 Mei 1945 ) menyampaikan pokok-pokok pikirannya sebagai berikut : 1.
Paham Negara Persatuan 2. Warga negara hendaknya tunduk kepada Tuhan dan supaya
ingat kepada Tuhan (Perhubungan negara dan agama) 3. Sistem badan
permusyawaratan 4. Ekonomi negara bersifat kekeluargaan 5. Hubungan antara
bangsa yang bersifat Asia Timur Raya 3) Soekarno (1 Juni 1945) menyampaikan
lima dasar negara sebagai berikut : a. Kebangsaan Indonesia b. Internasionlisme
atau Peri kemanusiaan c. Mufakat atau demokrasi d. Kesejahteraan sosial e.
Ketuhanan yang berkebudayaan Namun, ketiga rumusan tersebut tidak ada yang
ditetapkan sebagai dasar negara, maka dibentuklah Panitia Kecil (Panitia
Sembilan) yang terdiri atas : Soekarno (ketua), Moh. Hatta, Moh. Yamin, Achmad
Soebardjo, Wachid Hasyim, Agus Salim, Abdulkahar Moedzakir, Abikusno
Tjokrosoejoso, AA. Maramis. Panitia Kecil berhasil menyusun Piagam Jakarta
(Jakarta Charter) nama ini diberikan oleh M. Yamin pada tgl 22 Juni 1945, yaitu
dokumen yang berisikan asas dan tujuan negara Indonesia Merdeka dengan rumusan
berikut : 1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi
pemeluk pemeluknya. 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab. 3. Persatuan
Indonesia 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan. 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2) Sidang kedua tanggal 10 sampai 16 Juli 1945, Membahas rancangan Undang-
Undang Dasar Negara Indonesia yang menghasilkan UUD 1945 yang terdiri dari : 1.
Pembukaan UUD 1945 empat alinea yg didlmnya tercantum rumusan Pancasila. 2.
Batang tubuh yg terdiri dari 16 BAB, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2
ayat aturan tambahan. 3. Penjelasan yang terdiri dari Penjelasan umum dan pasal
demi pasal. Dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, diputuskan : 1.
Mengesahkan Pembukaan UUD 1945 2. Mengesahkan Rancangan Hukum Dasar menjadi UUD
1945 3. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Hoh. Hatta sebagai wakil
presiden. 4. Sebelum terbentuknya MPR kekuasaan dijalankan oleh presiden dng
bantuan Komite nasional.